Sabtu, 10 September 2016

Asuransi Liability untuk Pengelola Hotel


Apa itu Asuransi Liability?

Adalah produk asuransi yang memberikan jaminan  terhadap tuntutan yang dilakukan oleh pihak ke tiga akibat dari tindakan kelalaian yang dilakukan oleh pengelola hotel

Mengapa penting?

Dengan adanya Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen membuat konsumen pada masa sekarang lebih mengerti hukum, ditambah lagi jika pengunjung hotel merupakan warga negara asing yang membuat nilai tuntutan bisa bernilai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut harus diantisipasi oleh pengelola hotel dengan cara melakukan transfer risiko ke perusahaan Asuransi melalui pembelian produk Asuransi tanggung gugat atau liability

Contoh kasus klaim?
  • Pengunjung terpeleset karena lantai licin
  • Mobil pengunjung hilang dilokasi parkir
  • Barang bawaan hilang dikamar
  • Pengunjung keracunan makanan atau minuman hotel

Berapa besar premi yang dibayar?

Mulai dari Rp. 10,000,000 untuk jaminan selama satu tahun.(Tergantung pada jumlah kamar dan bintang)


Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi : 081294455240 (Dimas)

Asuransi Speed Boat




Kapal Speed Boat sangat rentan terhadap kerusakan akibat cuaca buruk, karena kekuatan materialnya tidak sekuat kapal besi (Steel Vessel). Oleh karena itu, demi untuk menjaga bisnis anda aman dan terproteksi oleh jaminan asuransi. Kami menawarkan jaminan untuk Speed Boat anda.

Apa yang dijamin?

Kerusakan pada speed boat baik kerusakan sebagian (Partial Loss) dan kerusakan keseluruhan baik (Total Loss) atau (Constructive Total Loss).

Jaminan Perluasan ?

  1. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sampai dengan nilai kapal dan termasuk biaya pengangkatan bangkai kapal
  2. Jaminan kecelakaan diri sampai dengan USD 10.000 untuk Anda atau orang yang Anda izinkan mengendalikan kapal Anda – tanpa premi tambahan
  3. Jaminan untuk barang-barang pribadi sampai dengan USD 3.000 untuk Anda dan keluarga inti anda – tanpa premi tambahan


Apa Keuntungannya?
Tidak ada resiko sendiri untuk kerugian total terhadap kapal Anda
Proses polis dalam 3x24 Jam

Berapa Preminya?
Mulai dari 0,25% dari harga speed boat

Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi : 081294455240 (Dimas) 

Minggu, 19 April 2015

Tata Cara Klaim Asuransi Gempa Bumi dalam polis PSAGBI




Gempa bumi menjadi salah satu bencana besar yang sering terjadi di Indonesia, karena letak indonesia di "ring of fire" dan diantara patahan lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Gempa tektonik maupun vulkanik terjadi sangat sering dan umumnya menyebabkan kerugian bagi harta benda milik masyarakat, karena tingkat risiko yang tinggi tersebut munculan suatu skema pengalihan risiko melalui asuransi gempa bumi.






Apa saja yang dijamin dalam asuransi gempa bumi?

Menjamin kerugian dan atau kerusakan harta benda dan atau  kepentingan ynag dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi
  4. Tsunami
Apabila terjadi kerugian dan atau kerusakan yang dikarenakan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh polis ini, tertanggung harus :

1. Secepatnya melaporkan atau memberitahukan bahwa telah terjadi kerusakan/kerugian/ klaim pada objek yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Dan harus melaporkan secara tertulis dalam waktu 60 hari kalender sejak pemberitahuan kerugian kepada penanggung. Dan selambat-lambatnya mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kerugian.

2. Pada saat melaporkan klaim, agar memberitahukan/menyebutkan : (i) nomor polis asuransi (jika polis masih bisa ditemukan), (ii) uraian singkat mengenai kerusakan/kerugian yang dialami, misalnya bangunan rumah tinggal roboh atau miring, atau hanya retak-retak dan lain-lain, (iii) nama dan nomor handphone pihak tertanggung yang dapat dihubungi setiap saat, untuk proses klaim.

3.Kalau mau melakukan perbaikan atas objek asuransi yang mengalami kerugian/kerusakan, supaya memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi, atau memohon agar perusahaan asuransi melakukan survey terlebih dahulu, sebelum dilakukan perbaikan, terkecuali untuk perbaikan yang sifatnya untuk mengurangi kerugian yang lebih besar.

4.Melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pihak loss adjuster dan perusahaan asuransi.

5.Memberikan informasi dan data pendukung klaim (claims supporting documents) yang diminta oleh perusahaan asuransi secepatnya. Dokumen –dokumen yang dibutuhkan antara lain 

  •  formulir laporan klaim
  •  fotocopy polis
  •  berita acara dari kepala kepolisian setempat atau surat keterangan dari kepala desa atau  kepala kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  •  Detail kerusakan disertai quantity, spesifikasi dan unit harga
  •  Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang penyebab dan kronologi
  •  Estimasi perbaikan untuk item yang rusak disertai qty, spesifikasi dan unit harga 
  •  original kwitansi pembelian awal untuk barang barang yang rusak.
  •  keterangan-keterangan dan bukti lain yang relevan. Seperti laporan dari BMKG

6. Untuk kerugian dan atau kerusakan terhadap barang yang bergerak, tertanggung harus :
 - dalam hal perabot rumah tangga, harus melampirkan daftar rincian barang-barang dan          
   taksiran harga yang sesuai harganya dengan harga sesaat sebelum terjadinya kerugian.
 - dalam hal bahan-bahan dan barang dagangan, harus melampirkan daftar penilaian khusus 
   tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum terjadinya kerugian dan terhadap barang 
   yang tersisa.


Perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan pada selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian dengan nilai sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan. Nilai barang rongsokan/ salvage juga akan diperhitungkan untuk mengurangi  jumlah ganti rugi. Pembayaran ganti rugi akan diselesaikan dengan cara :
1.      Pembayaran uang tunai (Cash)
2.      Perbaikan (Repair)
3.      Penggantian (Replacement)
4.      Membangun kembali (Reinstatement)

Penyusutan teknis juga diperhitungkan dalam pemberian ganti rugi. Pembayaran ganti rugi wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari kalender  sejak adanya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung mengenai jumalh klaim yang harus dibayar.

Dan untuk risiko sendiri yang dibebankan kepada tertanggung yaitu sebesar 2.5% dari total jumlah harga pertanggungan sesuai dengan yang tercantum di dalam polis.

Di dalam asuransi gempa bumi terdapat klausula 72 jam yang berarti setiap peristiwa atau serangkaian peristiwa kerugian dan atau kerusakan  yang terjadi dalam waktu 72 jam sejak peristiwa pertama maka akan dianggap sebagai satu kejadian/ kejadian tunggal.

Dan untuk harga pertanggungan nya dapat dipulihkan kembali setelah terjadi kerugian dan atau kerusakan namun harga pertanggungannya berkurang sebesar kerugian dan atau kerusakan tersebut.

Jika membutuhkan asuransi gempa bumi yang tepat untuk harta benda anda, bisa menghubungi 087875610461 - Fast response!

Minggu, 15 Maret 2015

Kerja di dunia asuransi, kenapa tidak? (anak muda wajib baca)

Hallo, Sudah lama tidak sharing pengalaman karena kesibukan kuliah dan kerja,

Hari ini gue mau sedikit sharing mengenai career plan di industri asuransi..

Sebelumnya gue gapernah tahu kalau kerja di industri asuransi itu teryata menantang, kenapa menantang?

Karena lo bakal belajar banyak hal selain dari ilmu inti asuransi itu sendiri..
Ilmu inti asuransi disini maksudnya adalah dasar perjanjian, polis, luas jaminan, cara pembayaran ganti rugi, analisis risiko dsb..

Sedangkan ilmu lainnya itu seperti proses produksi sebuah pabrik, jenis mesin-mesin, metode pembangunan sebuah gedung, jenis kapal, cara packing barang dan masih banyak lagi..

Meskipun gue lulusan ilmu asuransi, tapi orang-orang diluar asuransi terkadang kaget karena gue tau berbagai ilmu tentang yang gue sebutkan di atas..

dan, kesimpulannya, gue ga salah masuk ke industri ini, insurance is so cool!
dan juga, prospek kerja yang luar biasa,, sangat luas dan kalian ga perlu takut ngangur intinya..

Hal pertama yang dipikirkan oleh orang awam tentang pekerjaan di asuransi pasti adalah agen atau marketing, padahal profesi dibidang asuransi bukan hanya itu, perusahaan membutuhkan ahli analisis risiko yang sering disebut underwriter dan ahli analisis klaim atau yang disebut claim examiner/adjuster.

Selain itu, perusahaan juga membutuhkan surveyor, risk management, aktuaris dan pastinya seorang penjual dan pemasar produk atau marketing

Kalian bisa kerja di perusahaan asuransi, broker atau pialang asuransi/reasuransi, adjuster dan juga perusahaan di luar asuransi sebagai insurance specialist atau orang yang kerjaanya ngurus asuransi disebuah perusahaan besar.

Mulai mengenai career plan, kalau kalian berminat untuk ambil kuliah asuransi,, sampai saat ini pilihan kampus sangat sedikit, daftarnya sebagai berikut :













STMA Trisakti

Ini kampus saya,, haha.. membuka program Diploma dan Sarjana,, jurusannya mulai asuransi umum, jiwa, aktuaria dan syariah.. Ini kampus asuransi pertama loh, yang sudah berdiri sekitar tahun 1984.. banyak alumni yang sudah menjadi pemimpin di beberapa perusahaan besar


Info lengkap :


STIMRA



Ini kampus yang didirikan oleh DAI, sama seperti STMA Trisakti, ada program diploma dan sarjana..

Info lengkap :


UI (Universitas Indonesia)


Di kampus ini hanya program Diploma untuk asuransi, dan itu pun nama jurusannya adalah administrasi asuransi dan atuaria. Akreditasi B dan masuk dalam fakultas ilmu politik.

Info lengkap : 
UIN Jakarta


Saya tahu ada program Sarjana asuransi syariah di kampus ini berada dalam fakultas syariah dan hukum, konsetrasi asuransi syariah

Info lengkap :

Selain pendidikan formal di atas biasanya para pekerja di dunia asuransi juga mengambil gelar ahli yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri, dalam negeri seperti berikut ini :

AAMAI

Adalah singkatan dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesian yang saat ini berubah nama menjadi LSPP AAMAI karena sudah memiliki lisensi dari BAN PT, saya termasuk lulusan gelombang pertama yang sudah berisensi BAN PT.. haha.. Saya menjadi lulusan termuda gelar AAAIK pada saat berusia 21 tahun.. dan sekarang sedang berusaha untuk mengambil AAIK, targetnya sih 23 tahun sudah lulus.. 

back to the point, LSPP AAMAI menyelenggarakan ujian sertifikas Ahli dan Ajun ahli baik untuk asuransi umum dan asuransi jiwa, selain itu juga menyelenggarakan CGI (certified in general insurance) dan spesialisasi underwriting.

Info lengkap :

PAMJAKI

Ini adalah lembaga yang khusus menyelenggarakan sertifikasi untuk asuransi kesehatan. sama seperti AAMAI, ada gelar ahli dan ajun ahli asuransi kesehatan.

Info lengkap :

PAI

Ini adalah gelar profesi untuk para aktuaris, dan menjadi salah satu primadona saat ini dengan adanya rencana pemerintah membuat aturan 1 orang aktuaris pada setiap perusahaan. Bayangkan saja, perusahaan asuransi umum dan jiwa saat ini berjumlah lebih dari 180 perusahaan dan masih sangat sedikit yang memiliki gelar tersebut, gelar yang bisa didapatkan adalah CNLA (certified non life actuary) , ASAI dan FSAI.

bagi yang suka dibidang matematika level tinggi mungkin bisa mencoba ujiannya yang menurut banyak orang sulit.

Selain 3 lembaga sertifikasi profesi diatas, masih ada sertifikasi asuransi dibidang asuransi syariah, pialang asuransi atau reasuransi, penilai kerugian atau adjuster dan lain-lain.

Untuk lembaga sertifikasi luar negeri sangat banyak jenisnya, tapi yang paling terkenal adalah CII, AMII, dan ANZIF.

Jika anda sudah mendapatkan gelar ahli diatas, peluang karir akan semakin baik ditambah softskill lain seperti kemampuan bahasa inggris.

Dengan bertambahnya demand pekerja didunia asuransi, itu akan menjadi sebuah peluang saat ini, apalagi dengan adanya OJK saat ini yang terus membuat perubahan kearah yang lebih baik dan semakin meningkatkan kasta bisnis asuransi.

So, don't think twice, let's join to insurance industry!!!

Minggu, 24 Agustus 2014

Dasar proses underwriting dalam asuransi

Kembali lagi ke postingan gue, kali ini akan ngebahas mengenai apa itu proses underwriting.. sebelum kita masuk ke proses underwriting kita harus tahu terlebih dahulu nih, Siapa sih yang dibilang sebagai underwriter,,

underwriter itu adalah seseorang yang kerjaannya menganalisis risiko, dia yang menentukan suatu risiko bisa ditolak, diterima atau diterima dengan macem-macem syarat. dan dia juga yang menentukan besarnya premi dan luas jaminan yang diterapkan.

nah berarti bisa di tarik kesimpulan kalau proses underwriting itu proses menganalisis risiko , ya absolutely correct broo..

proses underwriting dimulai ketika kita mendapat permintaan penutupan suatu bisnis asuransi dan kita analisis fakta material/ informasi tentang risiko yang ada, contohnya :

Asuransi Kebakaran : Penggunaan bangunan, kelas kontruksi
Asuransi Kendaraan : Umur kendaraan, jenis, tipe

Setelah kita menganalisis kita pasti bisa tahu dan menilai apakah risiko itu bisa diterima atau engga, singkatnya bisa tau risiko itu bagus atau jelek.

jujur aja, selain ilmu dasar underwriting yang harus kita pelajari, kita juga butuh pengalaman buat jadi underwriter yang mateng!!!

apalagi, semua tarif di Indonesia belum di atur OJK, jadi untuk sebagian class of business susah dalam penetapan tarif/rate yang sesuai. biasanya pertimbangan rate competitor menjadi salah satu trik ampuh buat menurunkan rate .. haha..

proses akhir dari underwriting itu adalah "coret TC", kita melakukan analisis luas jaminan yang diberikan, hati-hati dalam proses ini karena terkadang broker memasukan banyak klausula yang memperluas jaminan.. jadi bisa jadi polis named perils bisa berubah jadi polis unnamed perils.. -_-

setelah itu proses penetapan tarif dilakukan, kalau asuransi kebakaran dan asuransi kendaaraan sudah diatur OJK semua tarif dasar dan perluasannya, jadi tinggal liat buku sakti aja.. kalau untuk produk lain bisa jadi ada underwriting guideline internal dan juga analisis rate internal yang didapet dari metode burning cost perusahaan masing-masing.

Satu pesan penting, sebagai underwriter kita harus tahan sama "conflict of interest" yang sering kejadian waktu ada perdebatan antara marketer dengan underwriter, sebagai underwriter kita harus tegas memutuskan risiko itu bisa di aksep atau engga, walaupun ada faktor accommodation line yang harus dipertimbangkan kadang-kadang.. intinya tegas, ikutin hati nurani.. haha

Sekian sharing singkat yang bisa dibagi hari ini,, happy sunday!!

Kamis, 07 Maret 2013

Dasar Perjanjian Asuransi

well, karena saat ini bertepatan dengan waktu gw ujian perdana AAMAI untuk subject 102 (Hukum Asuransi), gw akan mencoba menreview apa saja yg telah gw baca. 

Langsung aja :
pertama kita ke dasar perjanjian ya, bedanya perjanjian dengan perikatan adalah perjanjian itu perbuatan hukum sedangkan perikatan itu hubungan hukum.

nah, perbuatan hukum itu menghasilkan hubungan hukum dan jadi kontrak ketika perjanjian & perikatan tsb dituangkan dalam bentuk tertulis.

menurut pengertian secara lengkapnya :
Perjanjian itu adalah peristiwa dimana salah satu pihak berjanji melakukan sesuatu atau kedua belah pihak berjanji melakukan sesuatu dan ini mengikat untuk kedua belah pihak.

Kalo Perikatan itu adalah hubungan hukum antara 2 belah pihak dimana satu pihak memiliki hak untuk menuntut dan pihak 1 lagi berkewajiban memenuhi tuntutan tsb.

so, tau kan perbedaanya perjanjian,perikatan dan kontrak ??

kita lanjut ke syarat sah perjanjian. dan kalo gasalah ini ada di KUH Per pasal 1320, yaitu :
1. Sepakat : Artinya kedua belah pihak sepakat dan mempunyai maksud (intention) untuk membuat perjanjian dan ini secara sukarela, tanpa paksaan dan sesuai kehendak sendiri.
2. Cakap : Artinya cakap atau mampu membuat perjanjian.
Yang bisa disebut cakap adalah orang yg berwenang melakukan perbuatan hukum.
yg ga cakap itu contohnya adalah orang yg belum dewasa, orang dibawah pengampuan (Orang pemboros, pemabuk, gila)
3. Mengenai suatu hal tertentu
Artinya jelas prestasi yg ada di perjanjian tersebut.
Prestasi itu hak dan kewajiban yg ada di kontrak atau bisa disebut syarat syarat  kontrak
4. Sebab yg halal 
Yaitu sebab dari perjanjian ini tidak boleh melanggar norma, kesusilaan, ketertiban umum & Undang undang.

sepertinya cukup sekian dulu yah.

sampai jumpa di next post..

Sabtu, 12 Januari 2013

Postingan pertama ditahun 2013,

well, kita bahas mengenai definisi Limit of Liability dalam polis.

pengertian limit of liability bahasa gampangnya adalah maksimal tanggung jawab penanggung dalam satu risiko.

Jika polis terdapat LoL seperti ini disebabkan karena mungkin :
1. Harga pertanggungan terlalu besar
2. Underwriter hanya berani mengambil bagian untuk nilai yg tidak besar, oleh karena itupun exposure akan terkurangi

tetapi tetap saja premi yg di hitung adalah premi full :
1. Rate X harga pertanggungan

 
memang rugi bagi tertanggung dan menuntungkan bagi penanggung, tapi biasanya premi untuk polis dengan LoL ini lebih murah.

prorata condition tetap diaplikasikan untuk harga pertanggungan dibawah nilai sebenarnya (Value at Risk, NRV dsb).

contoh :
pabrik besi dengan nilai pertanggungan stock sebesar USD. 50,000,000, dengan Limit of Liability USD. 20,000,000, berarti disini maksimal tanggung jawab penanggung adalah sebesar USD. 20,000,000 bukan sebesar nilai pertanggungan USD. 50,000,000.