Sabtu, 12 Januari 2013

Postingan pertama ditahun 2013,

well, kita bahas mengenai definisi Limit of Liability dalam polis.

pengertian limit of liability bahasa gampangnya adalah maksimal tanggung jawab penanggung dalam satu risiko.

Jika polis terdapat LoL seperti ini disebabkan karena mungkin :
1. Harga pertanggungan terlalu besar
2. Underwriter hanya berani mengambil bagian untuk nilai yg tidak besar, oleh karena itupun exposure akan terkurangi

tetapi tetap saja premi yg di hitung adalah premi full :
1. Rate X harga pertanggungan

 
memang rugi bagi tertanggung dan menuntungkan bagi penanggung, tapi biasanya premi untuk polis dengan LoL ini lebih murah.

prorata condition tetap diaplikasikan untuk harga pertanggungan dibawah nilai sebenarnya (Value at Risk, NRV dsb).

contoh :
pabrik besi dengan nilai pertanggungan stock sebesar USD. 50,000,000, dengan Limit of Liability USD. 20,000,000, berarti disini maksimal tanggung jawab penanggung adalah sebesar USD. 20,000,000 bukan sebesar nilai pertanggungan USD. 50,000,000.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar