Istilah-istilah
asuransi
Tp
sebelumnya ini bukan bahasa bakunya ya, gw hanya menjelaskan pake kata-kata
sendiri…
Tertanggung : Orang yg membeli produk asuransi
Penanggung : perusahaan yg menjamin dan
mengelola asuransi. Pemberi jasa asuransi kepada tertanggung untuk memberikan
penggantian sesuai polis yg berlaku
Polis : Dokumen yg menunjukan adanya
perjanjian asuransi atau bias disebut bukti perjanjian deh. Didalemnya lengkap isi perjanjain, syarat dan
ketentuan berlaku
Terms and Condition : nah kalo diartiin bahasa
Indonesia yaitu syarat dan kondisi, syarat dan kondisi suatu pertanggungan
asuransi pastinya meliputi luas jaminan,pengecualian,besarnya premi,deductible
,klausula dan rincian mengenai jaminan asuransi lain.
Premi : biaya asuransi. Biaya yg
dikeluarkan untuk mendapatkan jaminan asuransi
Object Pertanggungan : Harta,asset, kepentingan
keuangan yg akan dimintakan jaminan
asuransi.
Nilai pertanggungan : Atau serin g disebut Total Sum
Insured (TSI) adalah jumlah nilai seluruh harta,hak atau kepentingan yg akan
dimintakan jaminan asuransi ke penanggung
Deductible : Risiko sendiri. Risiko atau
sejumlah uan g yg ditanggung sendiri oleh tertanggung dimana suatu kerugian
terjadi.
Rate : tarif asuransi. Sebagai pengkali
dengan nilai pertanggungan untuk mendapatkan jumlah premi.
Untuk
asuransi property satuannya biasanya %o (Promill) atau % (Persen) untuk jenis
asuransi lain.
Broker : Perusahaan yg menyediakan jasa
untuk mencari perusahaan asuransi yg bersedia menanggung risiko/ menjual
asuransi ke tertanggung. Atau sebagai perantara antara tertanggung ke
penanggung.. Dan broker nantinya mendapat komisi dari sebagian premi yg disebut
brokerage
Agen : Seseorang yang menyediakan jasa
untuk mencari perusahaan asuransi yg bersedia menanggung risiko/ menjual
asuransi ke tertanggung. Dan agen nantinya mendapat komisi dari sebagian premi.
Komisi : Sejumlah uang hadiah yg diberikan
oleh penangung sebagai reward kea gen atau broker karena telah mencarikan
bisnis
TPL : Third party liability adalah
tanggung jawab hokum kepada pihak ke 3 karena pihak ke 3 dirugikan karena
asset,kepentingan yg kita miliki terjadi accident.
Klausula : Bisa disebut pasal pasal atau
undang undang nih, yg isinya peraturan atau penjelasan mengenai detail dari
jaminan asuransi.
Ko-asuransi : Mechanism yg secara bersama sama
menanggung 1 risiko, dibutuhkan karena risiko terlalu besar jumlahnya atau
eksposure besar yg membuat perusahaan asuransi lebih selektif dalam
menjaminnya.
Reasuransi : proses penyebaran risiko kepada
perusahaan lain. Skemanya sama dengan ko-asuransi tetapi beda dalam
pengaplikasiannya didalam polis.
Treaty : penyebaran risiko dengan adanya
perjanjian kepada pihak reasuransi. Perjanjian ini tercatat dalam sebuah
kontrak yg berisi terms and condition.
Facultative : proses penyebaran risiko secara
penawaran. Atau tidak dengan perjanjian seperti treaty, jadi pihak reasuransi
bisa menolak atau menerima dengan terms sesuai kesepakatan
Flexas : Singkatan dari Fire, Lightning,
explosion, impact of aircraft and Smoke
TSFWD : Singkatan dari Typhoon, storm,
Flood and water damage
RSMD CC : Singakatan dari Riot, Malicious
damage and Civil Commotion
SPPA : Singkatan dari Surat Permintaan
Penutupan Asuransi yaitu surat yg dipakai buat tertanggung mengajukan
permintaan asuransi. Biasanya berisi formulir gitu, didalemnya termasuk rincian
object pertanggungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar