Sabtu, 01 Desember 2012

Istilah Asuransi


Istilah-istilah asuransi

Tp sebelumnya ini bukan bahasa bakunya ya, gw hanya menjelaskan pake kata-kata sendiri… 

Tertanggung : Orang yg membeli produk asuransi

Penanggung : perusahaan yg menjamin dan mengelola asuransi. Pemberi jasa asuransi kepada tertanggung untuk memberikan penggantian sesuai polis yg berlaku

Polis : Dokumen yg menunjukan adanya perjanjian asuransi atau bias disebut bukti perjanjian deh.  Didalemnya lengkap isi perjanjain, syarat dan ketentuan berlaku

Terms and Condition : nah kalo diartiin bahasa Indonesia yaitu syarat dan kondisi, syarat dan kondisi suatu pertanggungan asuransi pastinya meliputi luas jaminan,pengecualian,besarnya premi,deductible ,klausula dan rincian mengenai jaminan asuransi lain.

Premi : biaya asuransi. Biaya yg dikeluarkan untuk mendapatkan jaminan asuransi

Object Pertanggungan : Harta,asset, kepentingan keuangan  yg akan dimintakan jaminan asuransi.

Nilai pertanggungan : Atau serin g disebut Total Sum Insured (TSI) adalah jumlah nilai seluruh harta,hak atau kepentingan yg akan dimintakan jaminan asuransi ke penanggung

Deductible : Risiko sendiri. Risiko atau sejumlah uan g yg ditanggung sendiri oleh tertanggung dimana suatu kerugian terjadi.

Rate : tarif asuransi. Sebagai pengkali dengan nilai pertanggungan untuk mendapatkan jumlah premi.
Untuk asuransi property satuannya biasanya %o (Promill) atau % (Persen) untuk jenis asuransi lain.

Broker : Perusahaan yg menyediakan jasa untuk mencari perusahaan asuransi yg bersedia menanggung risiko/ menjual asuransi ke tertanggung. Atau sebagai perantara antara tertanggung ke penanggung.. Dan broker nantinya mendapat komisi dari sebagian premi yg disebut brokerage

Agen : Seseorang yang menyediakan jasa untuk mencari perusahaan asuransi yg bersedia menanggung risiko/ menjual asuransi ke tertanggung. Dan agen nantinya mendapat komisi dari sebagian premi.

Komisi : Sejumlah uang hadiah yg diberikan oleh penangung sebagai reward kea gen atau broker karena telah mencarikan bisnis

TPL : Third party liability adalah tanggung jawab hokum kepada pihak ke 3 karena pihak ke 3 dirugikan karena asset,kepentingan yg kita miliki terjadi accident.

Klausula : Bisa disebut pasal pasal atau undang undang nih, yg isinya peraturan atau penjelasan mengenai detail dari jaminan asuransi.

Ko-asuransi : Mechanism yg secara bersama sama menanggung 1 risiko, dibutuhkan karena risiko terlalu besar jumlahnya atau eksposure besar yg membuat perusahaan asuransi lebih selektif dalam menjaminnya.

Reasuransi : proses penyebaran risiko kepada perusahaan lain. Skemanya sama dengan ko-asuransi tetapi beda dalam pengaplikasiannya didalam polis.

Treaty : penyebaran risiko dengan adanya perjanjian kepada pihak reasuransi. Perjanjian ini tercatat dalam sebuah kontrak yg berisi terms and condition.

Facultative : proses penyebaran risiko secara penawaran. Atau tidak dengan perjanjian seperti treaty, jadi pihak reasuransi bisa menolak atau menerima dengan terms sesuai kesepakatan

Flexas : Singkatan dari Fire, Lightning, explosion, impact of aircraft and Smoke

TSFWD : Singkatan dari Typhoon, storm, Flood and water damage

RSMD CC : Singakatan dari Riot, Malicious damage and Civil Commotion

SPPA : Singkatan dari Surat Permintaan Penutupan Asuransi yaitu surat yg dipakai buat tertanggung mengajukan permintaan asuransi. Biasanya berisi formulir gitu, didalemnya termasuk rincian object pertanggungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar