Sabtu, 10 September 2016

Asuransi Liability untuk Pengelola Hotel


Apa itu Asuransi Liability?

Adalah produk asuransi yang memberikan jaminan  terhadap tuntutan yang dilakukan oleh pihak ke tiga akibat dari tindakan kelalaian yang dilakukan oleh pengelola hotel

Mengapa penting?

Dengan adanya Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen membuat konsumen pada masa sekarang lebih mengerti hukum, ditambah lagi jika pengunjung hotel merupakan warga negara asing yang membuat nilai tuntutan bisa bernilai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut harus diantisipasi oleh pengelola hotel dengan cara melakukan transfer risiko ke perusahaan Asuransi melalui pembelian produk Asuransi tanggung gugat atau liability

Contoh kasus klaim?
  • Pengunjung terpeleset karena lantai licin
  • Mobil pengunjung hilang dilokasi parkir
  • Barang bawaan hilang dikamar
  • Pengunjung keracunan makanan atau minuman hotel

Berapa besar premi yang dibayar?

Mulai dari Rp. 10,000,000 untuk jaminan selama satu tahun.(Tergantung pada jumlah kamar dan bintang)


Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi : 081294455240 (Dimas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar