Minggu, 19 April 2015

Tata Cara Klaim Asuransi Gempa Bumi dalam polis PSAGBI




Gempa bumi menjadi salah satu bencana besar yang sering terjadi di Indonesia, karena letak indonesia di "ring of fire" dan diantara patahan lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Gempa tektonik maupun vulkanik terjadi sangat sering dan umumnya menyebabkan kerugian bagi harta benda milik masyarakat, karena tingkat risiko yang tinggi tersebut munculan suatu skema pengalihan risiko melalui asuransi gempa bumi.






Apa saja yang dijamin dalam asuransi gempa bumi?

Menjamin kerugian dan atau kerusakan harta benda dan atau  kepentingan ynag dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi
  4. Tsunami
Apabila terjadi kerugian dan atau kerusakan yang dikarenakan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh polis ini, tertanggung harus :

1. Secepatnya melaporkan atau memberitahukan bahwa telah terjadi kerusakan/kerugian/ klaim pada objek yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Dan harus melaporkan secara tertulis dalam waktu 60 hari kalender sejak pemberitahuan kerugian kepada penanggung. Dan selambat-lambatnya mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kerugian.

2. Pada saat melaporkan klaim, agar memberitahukan/menyebutkan : (i) nomor polis asuransi (jika polis masih bisa ditemukan), (ii) uraian singkat mengenai kerusakan/kerugian yang dialami, misalnya bangunan rumah tinggal roboh atau miring, atau hanya retak-retak dan lain-lain, (iii) nama dan nomor handphone pihak tertanggung yang dapat dihubungi setiap saat, untuk proses klaim.

3.Kalau mau melakukan perbaikan atas objek asuransi yang mengalami kerugian/kerusakan, supaya memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi, atau memohon agar perusahaan asuransi melakukan survey terlebih dahulu, sebelum dilakukan perbaikan, terkecuali untuk perbaikan yang sifatnya untuk mengurangi kerugian yang lebih besar.

4.Melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pihak loss adjuster dan perusahaan asuransi.

5.Memberikan informasi dan data pendukung klaim (claims supporting documents) yang diminta oleh perusahaan asuransi secepatnya. Dokumen –dokumen yang dibutuhkan antara lain 

  •  formulir laporan klaim
  •  fotocopy polis
  •  berita acara dari kepala kepolisian setempat atau surat keterangan dari kepala desa atau  kepala kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  •  Detail kerusakan disertai quantity, spesifikasi dan unit harga
  •  Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang penyebab dan kronologi
  •  Estimasi perbaikan untuk item yang rusak disertai qty, spesifikasi dan unit harga 
  •  original kwitansi pembelian awal untuk barang barang yang rusak.
  •  keterangan-keterangan dan bukti lain yang relevan. Seperti laporan dari BMKG

6. Untuk kerugian dan atau kerusakan terhadap barang yang bergerak, tertanggung harus :
 - dalam hal perabot rumah tangga, harus melampirkan daftar rincian barang-barang dan          
   taksiran harga yang sesuai harganya dengan harga sesaat sebelum terjadinya kerugian.
 - dalam hal bahan-bahan dan barang dagangan, harus melampirkan daftar penilaian khusus 
   tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum terjadinya kerugian dan terhadap barang 
   yang tersisa.


Perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan pada selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian dengan nilai sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan. Nilai barang rongsokan/ salvage juga akan diperhitungkan untuk mengurangi  jumlah ganti rugi. Pembayaran ganti rugi akan diselesaikan dengan cara :
1.      Pembayaran uang tunai (Cash)
2.      Perbaikan (Repair)
3.      Penggantian (Replacement)
4.      Membangun kembali (Reinstatement)

Penyusutan teknis juga diperhitungkan dalam pemberian ganti rugi. Pembayaran ganti rugi wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari kalender  sejak adanya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung mengenai jumalh klaim yang harus dibayar.

Dan untuk risiko sendiri yang dibebankan kepada tertanggung yaitu sebesar 2.5% dari total jumlah harga pertanggungan sesuai dengan yang tercantum di dalam polis.

Di dalam asuransi gempa bumi terdapat klausula 72 jam yang berarti setiap peristiwa atau serangkaian peristiwa kerugian dan atau kerusakan  yang terjadi dalam waktu 72 jam sejak peristiwa pertama maka akan dianggap sebagai satu kejadian/ kejadian tunggal.

Dan untuk harga pertanggungan nya dapat dipulihkan kembali setelah terjadi kerugian dan atau kerusakan namun harga pertanggungannya berkurang sebesar kerugian dan atau kerusakan tersebut.

Jika membutuhkan asuransi gempa bumi yang tepat untuk harta benda anda, bisa menghubungi 087875610461 - Fast response!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar