Gempa bumi menjadi salah satu bencana besar yang sering terjadi di Indonesia, karena letak indonesia di "ring of fire" dan diantara patahan lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Gempa tektonik maupun vulkanik terjadi sangat sering dan umumnya menyebabkan kerugian bagi harta benda milik masyarakat, karena tingkat risiko yang tinggi tersebut munculan suatu skema pengalihan risiko melalui asuransi gempa bumi.
Apa saja yang dijamin dalam asuransi gempa bumi?
Menjamin kerugian dan atau kerusakan harta
benda dan atau kepentingan ynag
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
- Gempa Bumi
- Letusan Gunung Berapi
- Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi
- Tsunami
Apabila terjadi kerugian dan atau
kerusakan yang dikarenakan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh polis ini,
tertanggung harus :
1. Secepatnya melaporkan atau memberitahukan
bahwa telah terjadi kerusakan/kerugian/ klaim pada objek yang diasuransikan
kepada perusahaan asuransi. Dan harus melaporkan secara tertulis dalam waktu 60
hari kalender sejak pemberitahuan kerugian kepada penanggung. Dan
selambat-lambatnya mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak
terjadinya kerugian.
2. Pada saat melaporkan klaim, agar
memberitahukan/menyebutkan : (i) nomor polis asuransi (jika polis masih bisa
ditemukan), (ii) uraian singkat mengenai kerusakan/kerugian yang dialami,
misalnya bangunan rumah tinggal roboh atau miring, atau hanya retak-retak dan
lain-lain, (iii) nama dan nomor handphone pihak tertanggung yang dapat
dihubungi setiap saat, untuk proses klaim.
3.Kalau mau melakukan perbaikan atas objek
asuransi yang mengalami kerugian/kerusakan, supaya memberitahukan terlebih
dahulu kepada perusahaan asuransi, atau memohon agar perusahaan asuransi
melakukan survey terlebih dahulu, sebelum dilakukan perbaikan, terkecuali untuk
perbaikan yang sifatnya untuk mengurangi kerugian yang lebih besar.
4.Melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik
dengan pihak loss adjuster dan perusahaan asuransi.
5.Memberikan informasi dan data pendukung
klaim (claims supporting documents) yang diminta oleh perusahaan asuransi
secepatnya. Dokumen –dokumen yang dibutuhkan antara lain
- formulir laporan klaim
- fotocopy polis
- berita acara dari kepala kepolisian setempat atau surat keterangan dari kepala desa atau kepala kelurahan mengenai peristiwa tersebut
- Detail kerusakan disertai quantity, spesifikasi dan unit harga
- Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang penyebab dan kronologi
- Estimasi perbaikan untuk item yang rusak disertai qty, spesifikasi dan unit harga
- original kwitansi pembelian awal untuk barang barang yang rusak.
- keterangan-keterangan dan bukti lain yang relevan. Seperti laporan dari BMKG
6.
Untuk kerugian dan atau kerusakan terhadap barang yang bergerak, tertanggung
harus :
- dalam hal perabot rumah tangga, harus melampirkan
daftar rincian barang-barang dan
taksiran harga yang sesuai harganya dengan
harga sesaat sebelum terjadinya kerugian.
- dalam hal bahan-bahan dan barang dagangan, harus
melampirkan daftar penilaian khusus
tentang segala sesuatu yang ada sesaat
sebelum terjadinya kerugian dan terhadap barang
yang tersisa.
Perhitungan
besarnya ganti rugi didasarkan pada selisih antara nilai sebenarnya sesaat
sebelum terjadinya kerugian dengan nilai sebenarnya sesaat setelah terjadinya
kerugian dan atau kerusakan. Nilai barang rongsokan/ salvage juga akan
diperhitungkan untuk mengurangi jumlah
ganti rugi. Pembayaran ganti rugi akan diselesaikan dengan cara :
1. Pembayaran uang tunai (Cash)
2. Perbaikan (Repair)
3. Penggantian (Replacement)
4. Membangun kembali (Reinstatement)
Penyusutan teknis juga
diperhitungkan dalam pemberian ganti rugi. Pembayaran ganti rugi wajib
diselesaikan dalam waktu 30 hari kalender
sejak adanya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung mengenai
jumalh klaim yang harus dibayar.
Dan untuk risiko sendiri yang
dibebankan kepada tertanggung yaitu sebesar 2.5% dari total jumlah harga
pertanggungan sesuai dengan yang tercantum di dalam polis.
Di dalam asuransi gempa bumi
terdapat klausula 72 jam yang berarti setiap peristiwa atau serangkaian
peristiwa kerugian dan atau kerusakan
yang terjadi dalam waktu 72 jam sejak peristiwa pertama maka akan
dianggap sebagai satu kejadian/ kejadian tunggal.
Dan untuk harga pertanggungan nya
dapat dipulihkan kembali setelah terjadi kerugian dan atau kerusakan namun
harga pertanggungannya berkurang sebesar kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Jika membutuhkan asuransi gempa bumi yang tepat untuk harta benda anda, bisa menghubungi 087875610461 - Fast response!
Jika membutuhkan asuransi gempa bumi yang tepat untuk harta benda anda, bisa menghubungi 087875610461 - Fast response!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar