Sabtu, 01 Desember 2012

Istilah Asuransi


Istilah-istilah asuransi

Tp sebelumnya ini bukan bahasa bakunya ya, gw hanya menjelaskan pake kata-kata sendiri… 

Tertanggung : Orang yg membeli produk asuransi

Penanggung : perusahaan yg menjamin dan mengelola asuransi. Pemberi jasa asuransi kepada tertanggung untuk memberikan penggantian sesuai polis yg berlaku

Polis : Dokumen yg menunjukan adanya perjanjian asuransi atau bias disebut bukti perjanjian deh.  Didalemnya lengkap isi perjanjain, syarat dan ketentuan berlaku

Terms and Condition : nah kalo diartiin bahasa Indonesia yaitu syarat dan kondisi, syarat dan kondisi suatu pertanggungan asuransi pastinya meliputi luas jaminan,pengecualian,besarnya premi,deductible ,klausula dan rincian mengenai jaminan asuransi lain.

Premi : biaya asuransi. Biaya yg dikeluarkan untuk mendapatkan jaminan asuransi

Object Pertanggungan : Harta,asset, kepentingan keuangan  yg akan dimintakan jaminan asuransi.

Nilai pertanggungan : Atau serin g disebut Total Sum Insured (TSI) adalah jumlah nilai seluruh harta,hak atau kepentingan yg akan dimintakan jaminan asuransi ke penanggung

Deductible : Risiko sendiri. Risiko atau sejumlah uan g yg ditanggung sendiri oleh tertanggung dimana suatu kerugian terjadi.

Rate : tarif asuransi. Sebagai pengkali dengan nilai pertanggungan untuk mendapatkan jumlah premi.
Untuk asuransi property satuannya biasanya %o (Promill) atau % (Persen) untuk jenis asuransi lain.

Broker : Perusahaan yg menyediakan jasa untuk mencari perusahaan asuransi yg bersedia menanggung risiko/ menjual asuransi ke tertanggung. Atau sebagai perantara antara tertanggung ke penanggung.. Dan broker nantinya mendapat komisi dari sebagian premi yg disebut brokerage

Agen : Seseorang yang menyediakan jasa untuk mencari perusahaan asuransi yg bersedia menanggung risiko/ menjual asuransi ke tertanggung. Dan agen nantinya mendapat komisi dari sebagian premi.

Komisi : Sejumlah uang hadiah yg diberikan oleh penangung sebagai reward kea gen atau broker karena telah mencarikan bisnis

TPL : Third party liability adalah tanggung jawab hokum kepada pihak ke 3 karena pihak ke 3 dirugikan karena asset,kepentingan yg kita miliki terjadi accident.

Klausula : Bisa disebut pasal pasal atau undang undang nih, yg isinya peraturan atau penjelasan mengenai detail dari jaminan asuransi.

Ko-asuransi : Mechanism yg secara bersama sama menanggung 1 risiko, dibutuhkan karena risiko terlalu besar jumlahnya atau eksposure besar yg membuat perusahaan asuransi lebih selektif dalam menjaminnya.

Reasuransi : proses penyebaran risiko kepada perusahaan lain. Skemanya sama dengan ko-asuransi tetapi beda dalam pengaplikasiannya didalam polis.

Treaty : penyebaran risiko dengan adanya perjanjian kepada pihak reasuransi. Perjanjian ini tercatat dalam sebuah kontrak yg berisi terms and condition.

Facultative : proses penyebaran risiko secara penawaran. Atau tidak dengan perjanjian seperti treaty, jadi pihak reasuransi bisa menolak atau menerima dengan terms sesuai kesepakatan

Flexas : Singkatan dari Fire, Lightning, explosion, impact of aircraft and Smoke

TSFWD : Singkatan dari Typhoon, storm, Flood and water damage

RSMD CC : Singakatan dari Riot, Malicious damage and Civil Commotion

SPPA : Singkatan dari Surat Permintaan Penutupan Asuransi yaitu surat yg dipakai buat tertanggung mengajukan permintaan asuransi. Biasanya berisi formulir gitu, didalemnya termasuk rincian object pertanggungan.


Sabtu, 10 November 2012

Apasih asuransi itu ?

  • asuransi itu nawar nawarin produk ?
  • asuransi itu kerjaannya cuma sales ?
  • asuransi itu buat apasih, ga penting !

pasti kata kata diatas ada dalam pikiran kita, saat kita denger kata "asuransi" dan kita masih orang awam nih..

gausah khawatir, disini gw luruskan semua. lets say :

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi adalah adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut Wikipedia

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

Nah setelah dijabarin mengenai pengertian asuransi diatas, gw coba merangkum aja nih.

Jadi Asuransi itu adalah suatu proses pengalihan risiko dari tertanggung (orang yang membeli produk asuransi) dengan penanggung (perusahaan yg menyediakan layanan jasa asuransi / menanggung risiko) dan pengalihan ini berbentuk perjanjian yang isi dari perjanjian tsb di cantumkan dalam dokumen asuransi yang bernama "polis" dan di dalam polis tsb terdapat syarat dan kondisi dari jaminan yang ada dalam produk. syarat dan kondisi termasuk :

1. Rincian object yang dialihkan risikonya
2. Luas jaminan
3. Pengecualian

serta dengan adanya pengalihan risiko tsb,  tertanggung (orang yang membeli produk asuransi) membayar sejumlah uang (harga asuransi/biaya asuransi) kepada penanggung (perusahaan yg menyediakan layanan jasa asuransi / menanggung risiko) yang disebut "premi".

Asuransi itu memberikan keamanan atas keadaan finansial tertanggung jika sewaktu waktu risiko terjadi, risiko itu bersifat tidak pasti (uncertainty), tiba tiba (sudenly) atau kebetulan (fortuitious). selain memberikan keamanan, asuransi juga memberikan ketenangan (peace of mind) bagi sang pembeli, karena kondisi finansialnya telah dijamin keadaannya.