well, karena saat ini bertepatan dengan waktu gw ujian perdana AAMAI untuk subject 102 (Hukum Asuransi), gw akan mencoba menreview apa saja yg telah gw baca.
Langsung aja :
pertama kita ke dasar perjanjian ya, bedanya perjanjian dengan perikatan adalah perjanjian itu perbuatan hukum sedangkan perikatan itu hubungan hukum.
nah, perbuatan hukum itu menghasilkan hubungan hukum dan jadi kontrak ketika perjanjian & perikatan tsb dituangkan dalam bentuk tertulis.
menurut pengertian secara lengkapnya :
Perjanjian itu adalah peristiwa dimana salah satu pihak berjanji melakukan sesuatu atau kedua belah pihak berjanji melakukan sesuatu dan ini mengikat untuk kedua belah pihak.
Kalo Perikatan itu adalah hubungan hukum antara 2 belah pihak dimana satu pihak memiliki hak untuk menuntut dan pihak 1 lagi berkewajiban memenuhi tuntutan tsb.
so, tau kan perbedaanya perjanjian,perikatan dan kontrak ??
kita lanjut ke syarat sah perjanjian. dan kalo gasalah ini ada di KUH Per pasal 1320, yaitu :
1. Sepakat : Artinya kedua belah pihak sepakat dan mempunyai maksud (intention) untuk membuat perjanjian dan ini secara sukarela, tanpa paksaan dan sesuai kehendak sendiri.
2. Cakap : Artinya cakap atau mampu membuat perjanjian.
Yang bisa disebut cakap adalah orang yg berwenang melakukan perbuatan hukum.
yg ga cakap itu contohnya adalah orang yg belum dewasa, orang dibawah pengampuan (Orang pemboros, pemabuk, gila)
3. Mengenai suatu hal tertentu
Artinya jelas prestasi yg ada di perjanjian tersebut.
Prestasi itu hak dan kewajiban yg ada di kontrak atau bisa disebut syarat syarat kontrak
4. Sebab yg halal
Yaitu sebab dari perjanjian ini tidak boleh melanggar norma, kesusilaan, ketertiban umum & Undang undang.
sepertinya cukup sekian dulu yah.
sampai jumpa di next post..