Apasih asuransi itu ?
- asuransi itu nawar nawarin produk ?
- asuransi itu kerjaannya cuma sales ?
- asuransi itu buat apasih, ga penting !
pasti kata kata diatas ada dalam pikiran kita, saat kita denger kata "asuransi" dan kita masih orang awam nih..
gausah khawatir, disini gw luruskan semua. lets say :
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi adalah adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Wikipedia
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan
atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan
tersebut
Nah setelah dijabarin mengenai pengertian asuransi diatas, gw coba merangkum aja nih.
Jadi Asuransi itu adalah suatu proses pengalihan risiko dari tertanggung (orang yang membeli produk asuransi) dengan penanggung (perusahaan yg menyediakan layanan jasa asuransi / menanggung risiko) dan pengalihan ini berbentuk perjanjian yang isi dari perjanjian tsb di cantumkan dalam dokumen asuransi yang bernama "polis" dan di dalam polis tsb terdapat syarat dan kondisi dari jaminan yang ada dalam produk. syarat dan kondisi termasuk :
1. Rincian object yang dialihkan risikonya
2. Luas jaminan
3. Pengecualian
serta dengan adanya pengalihan risiko tsb, tertanggung (orang yang membeli produk asuransi) membayar sejumlah uang (harga asuransi/biaya asuransi) kepada penanggung (perusahaan yg menyediakan layanan jasa asuransi / menanggung risiko) yang disebut "premi".
Asuransi itu memberikan keamanan atas keadaan finansial tertanggung jika sewaktu waktu risiko terjadi, risiko itu bersifat tidak pasti (uncertainty), tiba tiba (sudenly) atau kebetulan (fortuitious). selain memberikan keamanan, asuransi juga memberikan ketenangan (peace of mind) bagi sang pembeli, karena kondisi finansialnya telah dijamin keadaannya.