Sabtu, 10 November 2012

Apasih asuransi itu ?

  • asuransi itu nawar nawarin produk ?
  • asuransi itu kerjaannya cuma sales ?
  • asuransi itu buat apasih, ga penting !

pasti kata kata diatas ada dalam pikiran kita, saat kita denger kata "asuransi" dan kita masih orang awam nih..

gausah khawatir, disini gw luruskan semua. lets say :

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi adalah adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut Wikipedia

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

Nah setelah dijabarin mengenai pengertian asuransi diatas, gw coba merangkum aja nih.

Jadi Asuransi itu adalah suatu proses pengalihan risiko dari tertanggung (orang yang membeli produk asuransi) dengan penanggung (perusahaan yg menyediakan layanan jasa asuransi / menanggung risiko) dan pengalihan ini berbentuk perjanjian yang isi dari perjanjian tsb di cantumkan dalam dokumen asuransi yang bernama "polis" dan di dalam polis tsb terdapat syarat dan kondisi dari jaminan yang ada dalam produk. syarat dan kondisi termasuk :

1. Rincian object yang dialihkan risikonya
2. Luas jaminan
3. Pengecualian

serta dengan adanya pengalihan risiko tsb,  tertanggung (orang yang membeli produk asuransi) membayar sejumlah uang (harga asuransi/biaya asuransi) kepada penanggung (perusahaan yg menyediakan layanan jasa asuransi / menanggung risiko) yang disebut "premi".

Asuransi itu memberikan keamanan atas keadaan finansial tertanggung jika sewaktu waktu risiko terjadi, risiko itu bersifat tidak pasti (uncertainty), tiba tiba (sudenly) atau kebetulan (fortuitious). selain memberikan keamanan, asuransi juga memberikan ketenangan (peace of mind) bagi sang pembeli, karena kondisi finansialnya telah dijamin keadaannya.